Kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan ( Pengacara memiliki tanggung jawab untuk menghadiri persidangan di pengadilan dan mewakili klien. Mempresentasikan argumen hukum, menginterogasi saksi, dan menjawab pertanyaan dari pengacara lawan. Berdasarkan penjelasan Pasal fourteen UU Perkawinan dan PP nine/1975 https://www.legalkeluarga.id/
Little Known Facts About Pengacara perceraian.
Internet 2 hours 44 minutes ago jeffl046tro8Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings