Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Untuk membenarkan kesalahan nama pada akta kelahiran tentu saja terdapat beberapa https://www.ilslawfirm.co.id/
The Pengacara jakarta selatan Diaries
Internet 20 days ago elliotto034ijf6Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings